Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Konsumen yang Suka Dilupakan Saat Beli Mobil Baru

Kompas.com - 28/08/2021, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat membeli mobil baru, konsumen biasanya akan disodorkan berbagai penawaran pembelian oleh pramuniaga. Umumnya tenaga penjual bakal memberikan promo-promo menarik yang berlaku waktu itu.

Jika konsumen tertarik dan sudah memutuskan untuk membeli mobil, biasanya proses langsung berlanjut untuk membuat SPK (Surat Pemesanan Kendaraan).

Padahal sebelum benar-benar melakukan SPK, konsumen punya hak melakukan test drive. Biasanya hal ini dilakukan untuk membuat konsumen lebih yakin lagi dengan pilihannya.

Baca juga: Gaji Per Bulan Harus Rp 12 Jutaan Baru Bisa Kredit Daihatsu Rocky

Suasana booth Toyota di IIMS 2017.TAM Suasana booth Toyota di IIMS 2017.

“Kalau bisa jangan membeli sebelum test drive. Karena apa? Itu adalah hak konsumen,” ujar David Tobing, Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen, dalam webinar Indonesian Automotive Lawyers Association (27/8/2021).

“Di dalam undang-undang konsumen, ada hak untuk mencoba barang yang akan dibeli. Jadi harus itu ya,” kata David yang berprofesi sebagai advokat.

David yang juga merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, mengatakan, hak dan kewajiban konsumen sudah diatur.

Baca juga: Jadwal MotoGP Inggris 2021, Balapan Berpeluang Flag-to-flag

Test Drive Suzuki Jimny Test Drive Suzuki Jimny

Jika setelah melakukan test drive, konsumen mempertimbangkan untuk tidak jadi beli, tentu hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

“Jadi kalau ada konsumen yang bertanya tentang mobil tesebut harus didengarkan oleh pelaku usaha. Sehingga ada hak mendapatkan ganti rugi. Atau mendapatkan pelayanan yang jujur serta tak diskriminatif,” ucap David.

Baca juga: Mau Kredit Toyota Fortuner, Gaji Per Bulan Minimal Rp 30 Juta

Ilustrasi konsumen tengah memilih mobil bekas di shoroom Mobil88Mobil88 Ilustrasi konsumen tengah memilih mobil bekas di shoroom Mobil88

Berikut ini hak-hak konsumen dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau