Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hak Konsumen yang Suka Dilupakan Saat Beli Mobil Baru

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat membeli mobil baru, konsumen biasanya akan disodorkan berbagai penawaran pembelian oleh pramuniaga. Umumnya tenaga penjual bakal memberikan promo-promo menarik yang berlaku waktu itu.

Jika konsumen tertarik dan sudah memutuskan untuk membeli mobil, biasanya proses langsung berlanjut untuk membuat SPK (Surat Pemesanan Kendaraan).

Padahal sebelum benar-benar melakukan SPK, konsumen punya hak melakukan test drive. Biasanya hal ini dilakukan untuk membuat konsumen lebih yakin lagi dengan pilihannya.

“Kalau bisa jangan membeli sebelum test drive. Karena apa? Itu adalah hak konsumen,” ujar David Tobing, Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen, dalam webinar Indonesian Automotive Lawyers Association (27/8/2021).

“Di dalam undang-undang konsumen, ada hak untuk mencoba barang yang akan dibeli. Jadi harus itu ya,” kata David yang berprofesi sebagai advokat.

David yang juga merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, mengatakan, hak dan kewajiban konsumen sudah diatur.

Jika setelah melakukan test drive, konsumen mempertimbangkan untuk tidak jadi beli, tentu hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

“Jadi kalau ada konsumen yang bertanya tentang mobil tesebut harus didengarkan oleh pelaku usaha. Sehingga ada hak mendapatkan ganti rugi. Atau mendapatkan pelayanan yang jujur serta tak diskriminatif,” ucap David.

Berikut ini hak-hak konsumen dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/28/080200615/hak-konsumen-yang-suka-dilupakan-saat-beli-mobil-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke