Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Aturan Perjalanan Darat di Masa PPKM Level 3

Kompas.com - 27/08/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski diperpanjang sampai 30 Agustus 2021, namun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibeberapa wilayah Pulau Jawa, termasuk area Jabodetabek, turun menjadi level 3.

Dengan demikian, artinya sejumlah sektor pun mengalami perubahan aturan, termasuk dari sisi syarat berpergian menggunakan transportasi darat, baik moda angkutan umum atau pribadi.

Seperti diketahui, selain Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menjadi kawasan aglomerasi yang masuk wilayah PPKM level 3.

Baca juga: Kirim Surat, Menperin Minta Menkeu Perpanjang Diskon PPnBM

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, ada sejumlah aturan terkait ketentuan darat dan mobilitas masyarakat di kawasan PPKM level 3, yakni :

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Baca juga: PPKM Level 3, Ganjil Genap di Bogor Tetap Berlaku

Aplikasi PeduliLindungi

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan khususnya bagi calon penumpang transportasi umum di semua sektor.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Hal tersebut penting dilakukan sebagai salah satu bentuk penyaringan di simpul-simpul transportasi, guna menjaga angka penyebaran yang diklaim telah menurun.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
adakah yg ikhlas isikan ovo saya di no 087880534248 buat beli makan trimkasih.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari
Login dan coba pengalaman membaca berita tanpa iklan
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau