Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jakarta Tidak Berlakukan Opsen Pajak

Kompas.com - 09/01/2025, 14:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia telah mulai menerapkan pungutan tambahan berupa opsen dalam presentase tertentu terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Pungutan serupa juga diterapkan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan hal itu karena struktur pemerintahan di Jakarta berbeda dibandingkan provinsi lain.

Baca juga: 17 Juta Orang Naik Angkutan Umum Saat Libur Nataru

Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotordok.Kemenkeu Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor

Sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen yang bertujuan mendistribusikan hasil pajak dari provinsi ke kabupaten atau kota.

"Jadi di Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," kata Lusiana dalam pernyataannya, Kamis (9/1/2025).

Putusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.

Opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan untuk mendistribusikan pendapatan antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Dengan sistem pemerintahan Jakarta yang terpusat pada tingkat provinsi, kebutuhan akan mekanisme opsen tidak relevan.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Oleh karena itu, Jakarta juga tidak memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air permukaan, maupun pajak sarang burung walet, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut.

Lusiana menekankan bahwa pajak daerah memiliki peranan penting sebagai sumber penerimaan untuk membiayai kebutuhan daerah.

Meski tanpa opsen, Jakarta tetap memastikan pendapatan daerah yang memadai melalui pajak-pajak lain yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau