Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat Sesuai Inmendagri

Kompas.com - 24/08/2021, 10:32 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang. Namun demikian, untuk beberapa daerah aglomerasi di Pulau Jawa statusnya turun menjadi level 3.

"Mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ucap Presiden Jokow Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Adapun beberapa wilayah aglomerasi yang turun dari sebelumnya level 4 menjadi level 3 untuk di Pulau Jawa diantaranya adalah wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Baca juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek

Dengan adanya perubahan status tersebut, ada beberapa penyesuaian baru termasuk dalam hal aturan perjalanan darat baik menggunakan transportasi umum atau pribadi, untuk keluar kota maupun dalam kota. 

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2021, untuk aturan transportasi umum dan pribadi, dijelaskan pada poin ke sembilan dari huruf O dan P dengan isi :

O. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga: Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Resmi Dibuka, Masih Gratis

P. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebagai tambahan, selanjutnya dijelaskan juga untuk selalu tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau