JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan mulai Minggu (5/1/2024), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, implementasi opsen pajak ini sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik Saat Berhenti di Lampu Merah, D atau N?
“Opsen mulai berlaku hari ini sesuai amanat undang-undang, namun tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB,” ujar Dedi, dilansir dari keterangan tertulis (9/1/2025).
“Hal ini disebabkan adanya kebijakan pemberian angka koefisien diskon yang berdampak pada nominal pokok pajak dan opsen, sehingga tidak menambah beban masyarakat,” kata dia.
Dedi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Alasan PO Sinar Jaya Pasang Lampu Sasis di Kaca Belakang Bus
“Kontribusi pajak sangat penting untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” ucap Dedi.
Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat mengenai kebijakan ini, termasuk penegasan bahwa tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB.
Informasi ini juga telah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam Gaikindo dan AISI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.