Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Naik Transportasi Umum Selama PPKM Level 3

Kompas.com - 24/08/2021, 10:37 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kembali perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus 2021.

Namun demikian, Jokowi menjelaskan, dalam perkembangannya angka kasus penularan mulai menurun dan menjadi indikasi yang baik.

Baca juga: Harga Lebih Terjangkau, Rocky 1.200 cc Didaulat Jadi Backbone

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ucap Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," tambahnya.

Bus AKAP PO SakhindraPO Sakhindra Bus AKAP PO Sakhindra

Dengan adanya keputusan tersebut, otomatis beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa yang tutun level akan melakukan pelonggaran, termasuk untuk aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Baca juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di DKI Akan Berkurang

Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum masih mengacu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta Surat Edaran (SE) nomor 56 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pada daerah yang menerapkan PPKM level 3, untuk transportasi umum dapat diisi penumpang sampai dengan 70 persen dari kapasitas penumpang.

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, syarat perjalananan darat baik untuk transportasi umum atau pribadi, yakni pelaku perjalanan harus tetap menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Indri sedang duduk di angkutan umum menuju lokasi biasa ia mengamen.KOMPAS.COM/JUNELIA NOVI Indri sedang duduk di angkutan umum menuju lokasi biasa ia mengamen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sampai saat ini masih belum ada perubahan mengenai aturan perjalanan darat baik transportasi umum maupun darat.

Baca juga: Polisi Berencana Kurangi Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

"Kalau SE Satgas direvisi, kita akan menyesuaikan, tapi sampai saat ini belum ada perubahan. Betul (mengikuti aturan ke level 3), namun nanti ada tambahan khusus pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi di terminal bus," ucap Budi kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Jika nantinya SE satgas dilakuka revisi, nanti penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi di terminal bus.

Sementara untuk warga Jakarta, penerapan STRP tidak lagi menjadi syarat bertransportasi untuk penumpang bus Transjakarta. Penumpang hanya perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau