Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Naik Bus ke Luar Kota Selama PPKM Level 3

Kompas.com - 24/08/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kembali perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus 2021.

Namun demikian, Jokowi menjelaskan, dalam perkembangannya angka kasus penularan mulai menurun dan menjadi indikasi yang baik.

Baca juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ucap Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," tambahnya.

Suasana Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara menjelang pembatasan oeprasional Bus AKAP, Selasa (4/5/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Suasana Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara menjelang pembatasan oeprasional Bus AKAP, Selasa (4/5/2021).

Dengan adanya keputusan tersebut, otomatis beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa yang tutun level akan melakukan pelonggaran, termasuk untuk aturan perjalanan menggunakan transportasi umum bus ke luar kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sampai saat ini masih belum ada perubahan mengenai aturan perjalanan darat baik transportasi umum maupun darat.

Baca juga: Alasan Daihatsu Ogah Ikuti Toyota Bermain Performa

Untuk daerah yang menerapkan PPLM level 3, aturan perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) satgas Covid-19 nomor 56 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Kemudian untuk kapasitas penumpang, maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.

Sejumlah penumpang hendak menaiki bus di depan Terminal Bayangan Cimanggis, Tangerang Selatan, Senin (3/5/2021). mudik singkatan apa, arti mudik, mudik adalah, arti mudik, mudik artinya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Sejumlah penumpang hendak menaiki bus di depan Terminal Bayangan Cimanggis, Tangerang Selatan, Senin (3/5/2021). mudik singkatan apa, arti mudik, mudik adalah, arti mudik, mudik artinya.

Jika nantinya SE satgas dilakuka revisi, Budi mengatakan nantinya penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi di terminal bus.

Baca juga: Polisi Berencana Kurangi Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

"Kalau SE Satgas direvisi, kita akan menyesuaikan, tapi sampai saat ini belum ada perubahan. Betul (mengikuti aturan ke level 3), namun nanti ada tambahan khusus pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi di terminal bus," ucap Budi kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau