Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Ganjil Genap di Bogor Tetap Berlaku

Kompas.com - 26/08/2021, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap nomor kendaraan bermotor di wilayah Kota Bogor dipastikan tetap berlaku selama masa perpanjangan PPKM Level 3 pada kawasan terkait.

Hanya saja, check point atau titik penjagaan maupun waktu pemberlakuan pembatasan mobilitas tersebut akan dievaluasi setiap harinya supaya selalu relevan dan tepat sasaran.

"Ganjil-genap masih ada. Hanya pola waktunya kita akan evaluasi setiap hari," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Belum Ada Sanksi Tilang

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

Ia pun tak menampik bahwa aturan ganjil genap Kota Bogor mengalami sedikit penyesuaian seiring penurunan level PPKM dari 4 ke 3. Jadi, nantinya akan lebih ditekankan pada level mikro.

"Patroli-patroli akan diperbanyak, dibantu dengan penyekatan-penyekatan. Sehingga durasi penyekatan kami tidak terlalu lama, tapi pada patroli di sentra yang memang mendapatkan pelonggaran," ujarnya.

"Itu baik perdagangan, pasar, resto, dan sebagainya," lanjut dia.

Baca juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Kurangi Kawasan Ganjil Genap

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan terkait. Sebab bila terjadi, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan kembali menerapkan PPKM Level 4.

"Kita berharap bahwa disiiplin masyarakat untuk menahan diri ke luar tetap dilaksanakan sehingga tidak menjadi euforia berlebihan yang akhirnya berbahaya kita bisa masuk ke Level 4 lagi," kata Susatyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com