Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Petugas Dishub Nyangkut di Depan Mobil Pikap

Kompas.com - 09/01/2025, 15:36 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Viral di media sosial petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Depok nyangkut di kaca depan mobil pikap warna hitam.

Video tersebut diunggah oleh akun @infodepok_id, Kamis (9/1/2025), di mana lokasi kejadian berada di Jalan Raya Bogor dekat Simpangan Depok arah Bogor.

Dilihat dalam video tersebut, mobil pikap warna hitam tersebut membawa muatan berlebih atau over dimension and over loading (ODOL).

Baca juga: Simulasi Kredit New Honda PCX 160, Cicilan mulai Rp 1,5 Jutaan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Depok Ari Manggala menjelaskan, saat kejadian pengemudi sedang diminta untuk memberikan informasi dan menepi ke tepi jalan. Namun, sopir tidak terima dan tancap gas.

"Jadi, diminta informasi. (Pengendara) diminta ke tepi jalan, tapi tidak terima (dan tancap gas)," ucap Ari dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Ari mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya hanya sebatas pengaturan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012.

Akibat pengemudi yang melarikan diri, petugas Dishub diperkirakan tersangkut hingga 300-500 meter dari lokasi awal.

Menanggapi hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor bisa dilakukan oleh Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Dishub.

Masing-masing petugas memiliki kewenangan yang sudah diatur atau ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca juga: Beda Harga Rp 40 Juta, Ini Perbedaan Creta N Line dan N Line Turbo

“Menjadi catatan penting bahwa petugas Dishub saat melakukan pemeriksaan di jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, Budiyanto menjelaskan, ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan baik oleh pengemudi kendaraan bermotor maupun petugas.

“Sesuai dengan aturan, bahwa setiap pengemudi yang diduga melakukan pelanggaran wajib mentaati perintah petugas dan wajib menunjukkan surat-surat yang dimintai oleh petugas. Sebaliknya pengemudi juga punya hak untuk menanyakan kepada petugas kenapa diberhentikan, dalam apa kesalahannya. Sementara, petugas juga wajib memberitahu kepada pengemudi yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, teknik pemeriksaan juga harus benar, perintahkan kendaraan untuk menepi dan jangan ambil mengambil risiko seperti berada di depan kendaraan atau sampai naik ke bagian depan, karena cukup membahayakan.

Baca juga: Ini Risikonya Pakai Gigi D di Turunan pada Mobil Matik

“Tindakan pengemudi yang tidak menghentikan kendaraan juga merupakan pelanggaran lalu lintas dan tidak mematuhi perintah petugas. Ada dugaan kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi pikap dan petugas dalam teknik melakukan pemeriksaan,” ucap Budiyanto.

Jika sudah begitu, Budiyanto mengatakan dari perspektif pelanggaran maka bisa dikenakan tilang sesuai kesalahan yang ditemukan oleh petugas.

Petugas Dishub bisa saja melaporkan ke Kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP. Sedangkan pelanggarab lalu lintas dapat dikenakan padal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 , dan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau