JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang menimpa bus PO Sakhindra Trans di Kota Batu, Malang, mengungkap permasalahan serius dalam pengelolaan bus di Indonesia.
Terungkap bahwa bus yang terlibat kecelakaan tersebut telah beroperasi tanpa izin angkutan yang sah sejak April 2020.
Fakta bahwa bus tersebut telah beroperasi tanpa izin selama empat tahun terakhir sangat memprihatinkan. Lebih lanjut, data menunjukkan bahwa uji berkala terakhir bus dilakukan pada 15 Juni 2023 dan telah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023.
Hal ini menunjukkan pelanggaran ganda, baik dari segi perizinan maupun kelaikan jalan, yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Kota Batu Tidak Punya Izin Angkutan
Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan oleh perusahaan otobus yang taat pada peraturan.
"Kami yang mematuhi aturan saja selalu jadi objek penertiban. Tapi bersaing dengan yang tidak jelas dan menodai," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Sani menekankan bahwa tanpa ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum, kecelakaan serupa akan terus berulang.
Baca juga: Simulasi Kredit New Honda PCX 160, Cicilan mulai Rp 1,5 Jutaan
"Pemerintah sudah harus tegas dan konsisten untuk penegakkan hukum. Koordinasi dan kolaborasi lintas institusi sudah harus berjalan baik dan konsisten. Jangan masing-masing saling menyalahkan," kata Sani.
Sudah jelas kalau bus tidak punya izin angkut dan tidak uji berkala, maka tidak laik jalan. Keamanan dan keselamatan penumpang jadi tidak terjamin, bahkan ada risiko tidak bisa ditanggung asuransi saat terlibat kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.