Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobilitas Masyarakat Turun Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 26/08/2021, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat bahwa tingkat mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Level 4 mengalami penurunan 7 persen.

Hal ini sejalan dengan ketatnya penyekatan kendaraan bermotor beserta diterapkannya mekanisme ganjil genap nomor polisi pada 8 titik ruas jalan Ibu Kota.

"Pada masa PPKM Mikro di Juni 2021 lalu, angkanya masih di atas 40.000. Tapi di bulan Agustus 2021, akhir PPKM Level 4 turun walau masih di atas 30.000-an," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Dishub DKI Jakarta Jelaskan Alasan Ruas Ganjil Genap Dikurangi 

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

“Jadi, masih ada penurunan tujuh persen,” tambahnya.

Sehingga, bisa dikatakan bahwa ganjil genap sebagai salah satu instrumen pengendalian mobilitas masyarakat berdampak positif. Diharapkan, hal ini terus berlangsung sampai pandemi Covid-19 mereda.

“Artinya, kebijakan ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas jalan yang kita berlakukan,” ujar Sambodo.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berkurang Jadi 3 Kawasan, Ini Lokasinya 

Adapun saat ini, pihak Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap selama 26-30 Agustus 2021 menjadi tiga ruas dari sebelumnya delapan.

Keputusan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.

Ruas tersebut ialah Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said. Untuk waktu pemberlakuannya, tidak berubah yaitu pukul 06.00-20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau