JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembelian sepeda motor di pasar kendaraan bekas, terdapat beberapa aspek yang patut diperhatikan baik meliputi kondisi motor maupun surat-surat alias dokumennya.
Sebab, tidak jarang motor yang dijual melalui perseorangan tidak lagi memiliki dokumen lengkap untuk digunakan secara legal di jalan. Bila demikian, Anda harus siap-siap untuk mengurusnya ke kantor pelayanan terkait.
Dari beberapa dokumen kendaraan, salah satu yang patut diperhatikan ialah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai instrumen hukum yang sah untuk menyatakan suatu kepemilikan kendaraan.
Baca juga: Daftar Daerah yang Masih Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM
Untuk mengubah status kepemilikan motor tersebut, pembeli harus melakukan balik nama BPKB motor dengan segera di Samsat tedekat. Hanya saja, biaya yang perlu dibayarkan berbeda tiap wilayah tergantung kebijakan Pemda.
Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, Anda bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:
Baca juga: Tiga Alasan Maraknya Pelemparan Batu ke Truk
- Biaya administrasi Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.