Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Masih Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 24/08/2021, 13:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Turunnya Level PPKM dari Level 4 ke Level 3 langsung mempengaruhi kebijakan dan operasional sejumlah instansi. Termasuk kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Korlantas Polri.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM ke depan akan berlaku sesuai level PPKM tiap daerah.

“Kayaknya kalau Level 3 sudah enggak berlaku, yang Level 4 yang kita perpanjang. Besok akan diumumkan resminya,” ucap Djati, kepada Kompas.com (23/8/2021).

Baca juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di DKI Akan Berkurang

Perpanjang SIM di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Perpanjang SIM di Telkomsel IIMS 2019

Menurut Djati, bakal ada Polres yang memperpanjang permberlakuan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya untuk wilayah dengan PPKM Level 4.

Sementara itu, untuk wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 3, dispensasi perpanjangan SIM tidak berlaku lagi.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Masih Berlaku di Jakarta, Catat Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.

Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.

Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), terdapat 51 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 24 - 30 Agustus 2021. Seluruh daerah itu berada di lima provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.

Baca juga: Polisi Berencana Kurangi Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Berikut ini rincian 51 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4:

1. Jawa Barat

Kabupaten Cianjur
Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi
Kota Cirebon

2. Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Karanganyar

3. DIY

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

4. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Madiun
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Malang
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kota Probolinggo
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Lumajang

5. Bali

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau