Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Naik Taksi Online di Wilayah PPKM Level3

Kompas.com - 24/08/2021, 14:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Hal ini langsung diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran resminya, Senin (23/8/2021).

Meski kembali dilakukan perpanjangan, Jokowi menyebutkan bahwa beberapa wilayah di Jawa-Bali seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya mengalami penurunan level PPKM dari yang semula level 4 kini jadi level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

Baca juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek

Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, otomatis daerah yang mengalami penurunan level PPKM mulai melakukan penyesuaian termasuk aturan penggunaan transportasi umum seperti taksi online.

Wali Kota (Walkot) Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menaiki taksi online untuk berangkat kerja dalam rangka hari pertama pemberlakukan Hari Transportasi Umum di Kota Semarang pada Selasa (8/6/2021).DOK. Humas Pemerintah Kota Semarang Wali Kota (Walkot) Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menaiki taksi online untuk berangkat kerja dalam rangka hari pertama pemberlakukan Hari Transportasi Umum di Kota Semarang pada Selasa (8/6/2021).

Mengenai aturan penggunaan taksi online untuk wilayah yang mengalami penurunan level PPKM tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Menilik instruksi tersebut, taksi baik konvensional maupun online diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Selain itu kembali diingatkan bahwa operasional taksi wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Harga Lebih Terjangkau, Rocky 1.200 cc Didaulat Jadi Backbone

Pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang yang hanya 70 persen ini tidak hanya diterapkan pada taksi saja, namun juga angkutan umum lainnya serta kendaraan sewa/rental.

Lantas untuk perjalanan jarak jauh antar daerah tidak ada perubahan aturan terkait syaratnya. Perjalanan baik menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com