JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan roda empat di Indonesia wajib hukumnya memiliki ban cadangan. Jika ketahuan petugas kepolisian ada mobil yang tak punya ban serep, bisa dikenai sanksi tilang.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.
Sementara pada Pasal 278, jika perlengkapan tersebut tak lengkap, akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ternyata, ukuran ban diperbolehkan menurut regulasi tidak 100 persen sama dengan ban aslinya. Namun, perbedaannya hanya untuk tapak ban, sedangkan diameter wajib sama. Ban serep jenis ini biasanya disebut space saver.
Baca juga: Ganti Oli Mesin Sendiri, Jangan Sampai Kelebihan
Ini seperti yang tertera pada Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal satu disebutkan, ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.
Namun, di pasal kedua, tertulis ban cadangan juga bisa memiliki tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut, tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.
Sebelumnya, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, selain agar tidak begitu memakan tempat, ban cadangan dengan perbedaan tapak juga maksudnya untuk mendorong pemilik kendaraan tidak berlama lama menggunakan ban serep lantaran kurang sedap dipandang.
Baca juga: Usai Tukang Sayur, Giliran Tiga Bocah Nekat Jajal Sirkuit Mandalika
“Ban cadangan dibuat lebih kecil agar tidak dipakai untuk harian, melainkan hanya dipakai sampai ke tukang tambal ban,” kata Didi belum lama ini kepada Kompas.com.
Mengingat fungsi utama dari ban serep hanyalah sebagai pengganti dalam kondisi mendesak ketika ban utama mengalami kerusakan, seperti bocor atau pecah di lokasi yang jauh dari toko ban atau fasilitas perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.