Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Pastikan Tak Ada Penyekatan di Tol Dalam Kota

Kompas.com - 12/08/2021, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan diberlakukan kembali sistem ganjil genap dari 12-16 Agustus 2021, 100 titik lokasi penyekatan di DKI Jakarta resmi ditiadakan.

Hal ini termasuk penyekatan yang ada di jalan tol. Kondisi tersebut dipastikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) yang mengelola ruas Tol Dalam Kota.

"Mulai Selasa (10/8/2021) pukul 22.00 WIB, Polda Metro Jaya telah melakukan pembukaan seluruh penyekatan di off ramp pada ruas Tol Dalam Kota," ujar Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head JMT dalam keterangan resminya, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Siap-siap, Mulai 12 Agustus Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi

Lebih lanjut Irra mengatakan, mulai Kamis (12/8/2021), pihaknya akan kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow di Tol Dalam Kota sebagai upaya menangani potensi kepadatan lalu lintas.

Jalan Tol Jasa Marga Group Jasa Marga Jalan Tol Jasa Marga Group

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyekatan yang selama ini dilakukan sebagai pembatasan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Level 4.

Gantinya, ganjil genap untuk mobil pribadi kembali dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang diterbitkan pada 10 Agustus 2021.

Baca juga: Update 60 Titik Penyekatan di Jalan Tol, dari Jabodetabek sampai Bali

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Mekanisme ganjil genap berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara lokasinya, hanya berlaku pada delapan ruas jalan ini :

1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan MH Thamrin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com