JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil yang menggunakan pelat nomor palsu. Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar aturan.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, terlihat mobil Toyota Kijang Innova yang sedang mengisi bensin di SPBU. Awalnya, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan, dengan nomor polisi KU 1105 B.
Baca juga: Banyak Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Akali Tilang Elektronik
Tapi, saat pengemudi akan kembali ke dalam mobil, dia terlihat menyopot pelat nomor tersebut. Di baliknya, sudah terdapat pelat nomor hitam untuk kendaraan sipil, dengan nomor KT 66 FS.
Perlu diketahui, Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya, akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu, Hukumannya Bisa Dipenjara
Fahri mengatakan, mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
View this post on Instagram
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.