JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini (12/8/2021), Polda Metro Jaya melalui Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus lalu, kembali menerapkan sistem ganjil genap.
Langkah ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat, lantaran semua titik penyekatan di wilayah Jakarta sudah dibuka.
Namun dalam pelaksanaan ganjil genap kali ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memastikan berjalan tanpa penilangan bagi kendaraan yang melanggar.
"Tidak ada penilangan untuk ganjil genap sampai 16 Agustus. Kami coba langkah preventif, mobil yang tidak sesuai (pelat nomor dan tanggal) langsung diputar balik," kata Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus, Ini Kendaraan yang Bebas Melintas
Seperti diketahui, pelaksanaan ganjil genap untuk mobil pribadi, akan dilakukan mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Aturan tersebut berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun hanya dilakukan pada delapan ruas jalan di Jakarta saja, tidak seperti penerapan ganjil genap sebelumnya.
"Ganjil genap Jakarta berlaku 12-16 Agustus 2021 mengikuti PPKM. Sementara waktunya tidak pagi dan sore, tapi dimulai dari 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Untuk titiknya sebagai berikut ;
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan