JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan diberlakukan kembali sistem ganjil genap dari 12-16 Agustus 2021, 100 titik lokasi penyekatan di DKI Jakarta resmi ditiadakan.
Hal ini termasuk penyekatan yang ada di jalan tol. Kondisi tersebut dipastikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) yang mengelola ruas Tol Dalam Kota.
"Mulai Selasa (10/8/2021) pukul 22.00 WIB, Polda Metro Jaya telah melakukan pembukaan seluruh penyekatan di off ramp pada ruas Tol Dalam Kota," ujar Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head JMT dalam keterangan resminya, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut Irra mengatakan, mulai Kamis (12/8/2021), pihaknya akan kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow di Tol Dalam Kota sebagai upaya menangani potensi kepadatan lalu lintas.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyekatan yang selama ini dilakukan sebagai pembatasan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Level 4.
Gantinya, ganjil genap untuk mobil pribadi kembali dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang diterbitkan pada 10 Agustus 2021.
Mekanisme ganjil genap berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara lokasinya, hanya berlaku pada delapan ruas jalan ini :
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan MH Thamrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/12/092200015/jasa-marga-pastikan-tak-ada-penyekatan-di-tol-dalam-kota