JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil-genap nomor polisi di wilayah Ibu Kota selama 12-16 Agustus 2021.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona dengan cara membatasi mobilitas warga, seiring dengan diberhentikannya 100 titik penyekatan PPKM Level 4, pada Rabu (11/8/2021).
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan diganti dengan tiga cara bertindak yang baru mengenai pengendalian mobilitas. Keputusan tersebut sesuai instruksi terbaru nomor 30 tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Cianjur Terapkan Ganjil Genap di Pusat Kota
Ganjil genap diberlakukan di 8 titik mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sistem kebijakan itu diambil karena dianggap efektif dalam pengendalian mobilitas masyarakat.
Dengan memberlakukan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan lebih dengan mudah mengawasi pergerakan masyarakat.
Sebab, jelas Sambodo, petugas di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Gaikindo Optimis Target Penjualan Mobil Tercapai
“Kalau tanggal ganjil, berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap. Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” katanya.
Berikut sebaran ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thanrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Nalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto