Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Tilang, Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 12/08/2021, 07:32 WIB
Stanly Ravel

Editor

8. Jalan MH Thamrin.

Pembatasan mobilitas melalui ganjil genap hanya berlaku bagi mobil pribadi. Namun bagi pengguna mobil listrik murni, mendapat keistimewaan untuk bebas melintas.

Baca juga: Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Motor Dikecualikan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian melintasi area ganjil genap Jakarta ;

- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

- Kendaraan ambulans.

- Kendaraan pemadam kebakaran.

- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

- Kendaran yang digerakan motor listrik.

- Sepeda motor.

- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG.

- Kendaran Pimpinnan Lembag Tinggi Negara Republik Indonesia : Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri.

- Kendaraan pimpinan dan pejabatan negara asing serta lembagan internasional yang menjadi tamu negara.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

- Kendaraan petugas penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Covid-19.

- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.

- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.

- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com