JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Cianjur, Jawa Barat memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap nomor polisi di sepanjang Jalan Mangunsarkoro yang merupakan jalan pusat kota guna mengurangi mobilitas warga.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom Sutresno menyebut mekanisme tersebut diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya aturan terkait sudah disosialisasi kepada seluruh warga.
"Setiap harinya akan dievaluasi sebelum ditetapkan sanksi," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Ingat, Ada Ganjil Genap di Bogor Akhir Pekan Ini
Pada saat ini, ujar Anom, baru di sepanjang Jalan Mangunsarkoro. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diperluas.
Hal ini mengingat mobilitas warga masih tinggi di jalan protokol Cianjur. Dia menjelaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap menyesuaikan tanggal kalender.
Misalnya 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan untuk ujung pelat nomor yang sama atau genap, sedangkan untuk tanggal ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, 9 diperbolehkan lewat untuk ujung pelat nomor yang ganjil.
Baca juga: Sudah Diprediksi, Rossi Alami Banyak Masalah di MotoGP Styria
Dengan demikian, pada saat tanggal ganjil tidak ada kendaraan bernopol genap yang melintas.
Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecuali untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti damkar, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik atau sembako.
Dalam kesempatan sama, Anom menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut sesuai dengan arahan pemerintah untuk mengurangi mobilitas warga guna menekan penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.