Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Tilang, Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 12/08/2021, 07:32 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini (12/8/2021), Polda Metro Jaya melalui Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus lalu, kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Langkah ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat, lantaran semua titik penyekatan di wilayah Jakarta sudah dibuka.

Namun dalam pelaksanaan ganjil genap kali ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memastikan berjalan tanpa penilangan bagi kendaraan yang melanggar.

"Tidak ada penilangan untuk ganjil genap sampai 16 Agustus. Kami coba langkah preventif, mobil yang tidak sesuai (pelat nomor dan tanggal) langsung diputar balik," kata Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus, Ini Kendaraan yang Bebas Melintas

 

Seperti diketahui, pelaksanaan ganjil genap untuk mobil pribadi, akan dilakukan mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Aturan tersebut berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun hanya dilakukan pada delapan ruas jalan di Jakarta saja, tidak seperti penerapan ganjil genap sebelumnya.

"Ganjil genap Jakarta berlaku 12-16 Agustus 2021 mengikuti PPKM. Sementara waktunya tidak pagi dan sore, tapi dimulai dari 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Untuk titiknya sebagai berikut ;

1. Jalan Sudirman

2. Jalan Gatot Subroto

3. Jalan Medan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan MH Thamrin.

Pembatasan mobilitas melalui ganjil genap hanya berlaku bagi mobil pribadi. Namun bagi pengguna mobil listrik murni, mendapat keistimewaan untuk bebas melintas.

Baca juga: Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Motor Dikecualikan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian melintasi area ganjil genap Jakarta ;

- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

- Kendaraan ambulans.

- Kendaraan pemadam kebakaran.

- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

- Kendaran yang digerakan motor listrik.

- Sepeda motor.

- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG.

- Kendaran Pimpinnan Lembag Tinggi Negara Republik Indonesia : Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri.

- Kendaraan pimpinan dan pejabatan negara asing serta lembagan internasional yang menjadi tamu negara.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

- Kendaraan petugas penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Covid-19.

- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.

- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.

- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com