Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus, Ini Kendaraan yang Bebas Melintas

Kompas.com - 11/08/2021, 09:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan lagi aturan ganjil genap yang dimulai pada 12 Agustus 2021.

Pemberlakukan ganjil genap dilakukan sebagai upaya pembatasan mobilitas, serta mengganti penyekatan yang selama ini dilakukan di 100 titik dalam rangka PPKM.

"Penyekatan di 100 titik yang selama ini dilakukan tidak ada lagi, dan diganti dengan ganjil genap mulai pada 12-16 Agustus 2021," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Rp 300 Jutaan, Ini Harga Mobil Listrik yang Pas untuk Indonesia

Syafrin mengatakan, aturan ganjil genap berlaku sama dengan sebelumnya. Tapi pada pelaksanaan kali ini baru dilakukan di delapan ruas jalan.

Hyundai Kona Electric 2021. SUV elektrik ini menawarkan pembaruan dibanding model sebelumnya.Kompas.com/Setyo Adi Hyundai Kona Electric 2021. SUV elektrik ini menawarkan pembaruan dibanding model sebelumnya.

Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Majapahit, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Jenderal Gatot Subroto.

Kendaraan atau mobil pribadi yang pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal, otomatis akan dilarang melintas.

Namun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang masih bisa melintas area ganjil genap, salah satu adalah mobil listrik.

Baca juga: Apa Kabar Ganjil Genap Jakarta ?

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Untuk lebih lengkap, berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian melewati delapan ruas ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai 12-16 Agustus 2021, dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB ;

- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

- Kendaraan ambulans.

- Kendaraan pemadam kebakaran.

- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

- Kendaran yang digerakan motor listrik.

- Sepeda motor.

- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau