Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenhub Aturan Perjalanan Merujuk SE 14 Gugus Tugas

Kompas.com - 26/07/2021, 12:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi mengumumkan bila penerapan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan berupa pelonggaran di beberapa sektor. Sementara untuk pelaku perjalanan, baik menggunakan transportasi umum dan pribadi, sejauh ini ternyata aturanya masih sama.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pihaknya merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum

"Selama ini untuk syarat perjalanan kami merujuk pada SE yang diterbitkan Satgas Covid 19. Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas no 14 tahun 2021," ucap Adita kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Penyekatan di JTTS Hutama karya Penyekatan di JTTS

Lebih lanjut Adita mengatakan, pelaku perjalanan tetap wajib menunjukkan beberapa dokumen. Mulai dari kartu vaksi minimal dosis awal, dan hasil negatif dari PCR yang berlaku 2x24 jam untuk pesawat, dan PCR atau Antigen untuk perjalanan selain transportasi udara.

Sementara untuk perjalanan antar wilayah aglomerasi, seperti kawasan Jabodetabek, ditegaskan juga tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau keterangan.

"Kartu vaksi suntikan pertama dan PCR atau antigen juga untuk transpotasi selain udara. Adapun untuk (perjalanan) aglomerasi, diwajibkan menunjukkan STRP atau surat keterangan," ucap Adita.

Baca juga: Keluar dan Masuk Tol Jakarta-Cikampek Harus Tunjukkan STRP

"Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti dari Satgas akan mengeluarkan ketentuan yang baru," kata Adita.

Pada SE 14 Satgas Covid-19 dijelaskan untuk perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali, dengan seluruh moda transportasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis awal dan hasil negatif PCR atau Antigen.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).Dok. Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Sementara untuk sektor transportasi darat dengan kendaraan umum atau pribadi, kartu vaksin juga tetap wajib bersama hasil negatif PCR atau antigen.

Namun aturan kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, tidak diwajibkan untuk perjalanan aglomerasi. Hal ini berlaku baik menggunakan moda transportasi darat umum atau pribadi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com