JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan bahwa setiap pengendara yang hendak keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta melalui Tol Jakarta-Cikampek harus menunjukkan dokumen perjalanan.
Satu diantaranya ialah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Jika petugas menemukan pengendara yang tak memenuhi aturan terkait maka secara terpaksa yang bersangkutan akan diputar balik.
Adapun persyaratan ini diwajibkan selama periode pembatasan dan pengendalian yang dilakukan di KM 31 Ruas Jalan Tol Japek arah Cikampek sejak 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: Bus Single Glass Tren Lagi, Apa Kelebihannya?
"Iya, harus menunjukkan STRP. Bila tidak akan diputar balik," kata Istiono saat dihubungi, Sabtu (17/7/2021).
Hanya saja ada pengendara atau kendaraan yang dikecualikan atau mendapat dispensasi dari pengendalian mobilitas ini.
Mereka ialah kendaraan pengangkut logistik, TNI/Polri, Tenaga Kesehatan, dan yang masuk dalam kategori esensial-kritikal.
Istiono menyebut, apa yang dilakukan oleh petugas sesuai dengan SE Menhub Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.
Nantinya, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan dalam kesempatan terpisah, setiap kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta bakal disekat terlebih dahulu di Palimanan.
Di check point itu, pengendara wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen dan sertifikat vaksin Covid-19.
"Nanti disekat di Palimanan. Syaratnya PCR atau rapid antigen, surat tanda telah divaksin," ungkapnya.
Baca juga: Dishub Surabaya Berlakukan Pembayaran Parkir Non-Tunai, Ini Lokasinya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.