SOLO, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Perpanjangan dilakuan terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Modal Rp 30 Juta, Tampilan Toyota Fortuner Berubah Jadi Legender
Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan. Namun ada sedikit perbedaan aturan mengenai penutupan beberapa ruas jalan di kota Solo.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol. Adhityawarman Gautama Putra mengatakan, akan ada penyesuaian terkait waktu penyekatan yang dilakukan di kota Solo. Ruas jalan akan dilakukan penutupan pada malam hari dan di buka siang hari.
"Untuk penyekatan dan penutupan masih akan kita terapkan, namun akan ada penyesuaian untuk penutupan jalan. Beberapa ruas jalan akan kita tutup mulai pukul 20.30-05.00 WIB," kata Adhyt kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: All New Yamaha R15 Tertangkap Kamera Saat Uji Jalan
Berikut adalah enam ruas jalan yang masih akan diberlakukan penutupan selama PPKM yang akan berakhir 2 Agustus mendatang:
Sementara itu penyekatan atau screening di perbatasan kota Solo juga masih akan dilakukan guna mengurangi mobilitas dan persebaran virus Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Berburu Toyota Rush Bekas dengan Dana Rp 100 Jutaan
Beberapa titik yang masih akan dilakukan screening yakni Pos Faroka yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Ir. Sutami (Jurug) yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar, dan Pos penyekatan Banyuanyar yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.
Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.