Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Level 4, Ini Solusinya

Kompas.com - 23/07/2021, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Kini penamaan PPKM darurat pun telah diubah menjadi PPKM level 4.

Aturan baru itu turut mengubah masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dan PPKM Level 4 21-25 Juli 2021, bisa memperpanjang pada pekan depan.

Baca juga: Regulasi Baru di India, Mencopot Spion Garansi Motor Hangus

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

“Benar pelayanan SIM bagi masyarakat yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat dan Level 4 bisa memperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus,” ucap Sambodo, Jumat (23/7/2021).

Sebelumnya kepolisian mengumumkan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 sampai 20 Juli 2021, bisa melakukan perpanjangan pada 21 sampai 27 Juli 2021.

Baca juga: Mengapa Banyak Konsumen Kijang Innova yang Upgrade Bodi

Namun aturan ini direvisi dalan rangka mendukung PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali guna menangani penyebaran virus Covid-19.

“Meskipun masa berlaku sudah habis, cukup dengan mekanisme perpanjangan pada pekan depan (26 Juli sampai 2 Agustus) tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com