Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kemenhub Aturan Perjalanan Merujuk SE 14 Gugus Tugas

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi mengumumkan bila penerapan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan berupa pelonggaran di beberapa sektor. Sementara untuk pelaku perjalanan, baik menggunakan transportasi umum dan pribadi, sejauh ini ternyata aturanya masih sama.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pihaknya merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

"Selama ini untuk syarat perjalanan kami merujuk pada SE yang diterbitkan Satgas Covid 19. Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas no 14 tahun 2021," ucap Adita kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut Adita mengatakan, pelaku perjalanan tetap wajib menunjukkan beberapa dokumen. Mulai dari kartu vaksi minimal dosis awal, dan hasil negatif dari PCR yang berlaku 2x24 jam untuk pesawat, dan PCR atau Antigen untuk perjalanan selain transportasi udara.

Sementara untuk perjalanan antar wilayah aglomerasi, seperti kawasan Jabodetabek, ditegaskan juga tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau keterangan.

"Kartu vaksi suntikan pertama dan PCR atau antigen juga untuk transpotasi selain udara. Adapun untuk (perjalanan) aglomerasi, diwajibkan menunjukkan STRP atau surat keterangan," ucap Adita.

"Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti dari Satgas akan mengeluarkan ketentuan yang baru," kata Adita.

Pada SE 14 Satgas Covid-19 dijelaskan untuk perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali, dengan seluruh moda transportasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis awal dan hasil negatif PCR atau Antigen.

Sementara untuk sektor transportasi darat dengan kendaraan umum atau pribadi, kartu vaksin juga tetap wajib bersama hasil negatif PCR atau antigen.

Namun aturan kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, tidak diwajibkan untuk perjalanan aglomerasi. Hal ini berlaku baik menggunakan moda transportasi darat umum atau pribadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/26/123100915/kata-kemenhub-aturan-perjalanan-merujuk-se-14-gugus-tugas-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke