Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegas, Polisi Ini Ambil dan Buang Rokok Seorang Pengendara Mobil

Kompas.com - 09/06/2021, 13:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial seorang petugas kepolisian yang mengambil rokok seorang pengemudi mobil yang tengah berkendara, di Bandung, Jawa Barat.

Video tersebut diunggah melalui akun Youtube bernama Escort79Eka Channel.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang petugas kepolisian tengah mendapat panggilan tugas untuk menjemput Menko Perekonomian (RI 15).

“Selamat Sore, hari ini kita dapat perintah menjemput Menteri Ekonomi. Beliau ada kegiatan besok pagi di Bandung, jadi bermalam di sini. Nanti kita jemput di Exit Tol Pasteur,” ucap Pria dalam video tersebut.

Baca juga: Pemerintah Lelang 3 Unit Nissan Terrano Eks Kementerian

Petugas yang diketahui bernama Eka itu juga turut membantu membuka jalan untuk ambulans yang sedang melintas.

Ada yang menarik dalam video tersebut, pada menit ke 5.02 detik, petugas kepolisian itu terlihat menegur dan mengambil rokok seorang pengemudi mobil yang kedapatan sedang merokok sambil berkendara.

“Pak, sini rokoknya,” kata Eka.

“Enak benar, kalau pengendara motor kena itu abu, waduh kasihan kan. Lagian merokok di mobil itu bau,” kata dia lagi.

Hingga saat ini unggahan tersebut sudah 37.000 kali ditonton dan mendapat tanggapan yang positif dari warganet.

Ilustrasi merokok sambil berkendaraShutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara

Aturan

Mengenai larangan berkendara sambil merokok ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Baca juga: Pemerintah Lelang 3 Unit Nissan Terrano Eks Kementerian

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com