Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pajak Karbon, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lebih Adil

Kompas.com - 09/06/2021, 13:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana penerapan carbon tax atau pajak karbon bagi individu dan industri yang digaungkan pemerintah mulai menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Di sektor otomotif, pungutan pajak baru berimplikasi pada kenaikan harga jual kendaraan. Namun di sisi lainnya, aturan ini dianggap sejalan dengan rencana global yang tengah beralih ke mobil ramah lingkungan.

Bob Azam, Direktur Corporate Affairs PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), mengatakan, lewat aturan ini jadi sinyal pemerintah semakin mendukung kendaraan elektrifikasi.

Baca juga: Iklan Zaman Dulu Yamaha RX-K, Menggoda dengan Tudung Lampu

Jalur produksi Toyota All-New Kijang Innova di pabrik Toyota Motor Manufacturing Indoneisa (TMMIN) di Karawang I, Senin (16/11/2015).Febri Ardani/KompasOtomotif Jalur produksi Toyota All-New Kijang Innova di pabrik Toyota Motor Manufacturing Indoneisa (TMMIN) di Karawang I, Senin (16/11/2015).

Namun kenaikan harga karena pungutan baru bisa berdampak pada turunnya permintaan. Apalagi industri otomotif tengah bangkit usai dihajar badan pandemi.

“Memang arahnya supaya kita semakin eco friendly, tapi pada akhirnya yang bayar adalah konsumen, yang juga perlu dijaga daya belinya,” ujar Bob, kepada Kompas.com (8/6/2021).

Sementara itu, pengamat otomotif Bebin Djuana, mengatakan, pajak karbon sejatinya sudah berlaku di negara-negara maju.

Baca juga: Harga Xpander di Jateng-DIY Setelah Diskon PPnBM Jadi 50 Persen

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Menurutnya, apabila skema pungutan pajak karbon berdasarkan standar emisi, tentu ini merupakan berita baik.

Bebin mengatakan, penerapan pajak kendaraan berdasarkan standar emisi sangat adil dilakukan. Jadi pungutan pajak sebaiknya tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin atau segmentasi kendaraan.

“Jadi jangan buru-buru pesimis. Beberapa tahun silam kita pernah ramai program langit biru, saya anggap itu program basa-basi. Ada pajak karbon berarti kita akan ikut negara-negara maju, treknya sudah benar,” ucap Bebin, kepada Kompas.com (8/6/2021).

Baca juga: Diskon PPnBM 50 Persen, Harga Honda BR-V Jadi Segini

STNK Mitsubishi Eclipse CrossKOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK Mitsubishi Eclipse Cross

Ia juga menambahkan, pengenaan pajak kendaraan di Indonesia yang berdasarkan kapasitas mesin sudah ketinggalan zaman.

Adanya rencana penerapan pajak karbon juga memunculkan harapan bahwa skema pajak kendaraan bermotor bisa diganti dengan aturan yang lebih modern.

“Kalau di luar sana seperti itu. Jadi jangan lagi kita bicara 2.000 cc beda pajaknya dengan 1.500 cc, 4x4 apalagi dimahalkan. Tetapi ketika kendaraan Anda kualitas pembakarannya baik, kemudian emisinya rendah, maka dikenakan pajak rendah,” kata Bebin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau