Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tegas, Polisi Ini Ambil dan Buang Rokok Seorang Pengendara Mobil

Video tersebut diunggah melalui akun Youtube bernama Escort79Eka Channel.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang petugas kepolisian tengah mendapat panggilan tugas untuk menjemput Menko Perekonomian (RI 15).

“Selamat Sore, hari ini kita dapat perintah menjemput Menteri Ekonomi. Beliau ada kegiatan besok pagi di Bandung, jadi bermalam di sini. Nanti kita jemput di Exit Tol Pasteur,” ucap Pria dalam video tersebut.

Petugas yang diketahui bernama Eka itu juga turut membantu membuka jalan untuk ambulans yang sedang melintas.

Ada yang menarik dalam video tersebut, pada menit ke 5.02 detik, petugas kepolisian itu terlihat menegur dan mengambil rokok seorang pengemudi mobil yang kedapatan sedang merokok sambil berkendara.

“Pak, sini rokoknya,” kata Eka.

“Enak benar, kalau pengendara motor kena itu abu, waduh kasihan kan. Lagian merokok di mobil itu bau,” kata dia lagi.

Hingga saat ini unggahan tersebut sudah 37.000 kali ditonton dan mendapat tanggapan yang positif dari warganet.

Aturan

Mengenai larangan berkendara sambil merokok ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/09/135129315/tegas-polisi-ini-ambil-dan-buang-rokok-seorang-pengendara-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke