Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Mau Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi

Kompas.com - 03/06/2021, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap sudah tak berlaku di Ibu Kota semenjak pandemi berkecamuk. Tepatnya, ketika mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian PSBB Transisi, kemudian kini berganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap tengah dinantikan sejumlah pihak untuk menjadi solusi kemacetan Jakarta yang makin terasa walaupun sedang dalam keadaan pandemi.

Polda Metro Jaya juga merekomendasikan penerapan kembali sistem ganjil genap di Ibu Kota secara bertahap selama PPKM mikro.

Baca juga: Ini Kode yang Dilakukan Kru Bus AKAP Saat Ada Pencopet di Kabin

Uji Coba Perluasan Ganjil GenapKOMPAS.com/Gilang Uji Coba Perluasan Ganjil Genap

Rencananya, ganjil genap akan bakal diterapkan di ruas jalan yang mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya AKBP, Rusdy Pramana, ganjil-genap akan diterapkan lebih dulu di sejumlah ruas jalan dengan peningkatan volume kendaraan dalam beberapa waktu terakhir di Ibu Kota.

"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap,” ujar AKBP Rusdy Pramana, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam webinar yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (2/6/2021).

Baca juga: Hari Ini dan Besok Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Sistem Buka Tutup

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

“Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalin cukup padat," kata Rusdy.

Meski tak menyebutkan ruas jalan yang bakal memulai penerapan ganjil genap, Polda Metro Jaya disebut telah memiliki data lonjakan volume kendaraan bermotor selama peniadaan ganjil genap di Jakarta.

Menurut Rudy, lonjakan volume kendaraan saat ini telah mencapai 115 persen dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Baca juga: Pengemudi Wajib Tahu, Saat Mesin Mobil Mati di Pelintasan Kereta Api

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Namun yang harus diperhatikan ketika penerapan ganjil genap dilakukan lagi adalah peningkatan penumpang Transjakarta yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kemudian permasalahan kedua, terjadi peningkatan aktivitas penumpang busway apabila sistem ganjil genap diberlakukan dan diprediksi meningkat antara 11-12 persen pada saat ganjil genap diberlakukan,” ucap Rusdy.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan jika ganjil genap diberlakukan, Rusdy menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI menambah jumlah bus angkutan umum.

Baca juga: Catat, Ini Harga Baru Toyota Raize Mulai Juni 2021

Calon penumpang antre menunggu bus TransJakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar dan melakukan evaluasi atas terjadinya antrian panjang di halte Transjakarta, dengan hanya mengoperasikan 13 koridor bus mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB dengan jarak waktu kedatangan bus (headway) 20 menit sekali, dampak dari penerapan social distancing.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Calon penumpang antre menunggu bus TransJakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar dan melakukan evaluasi atas terjadinya antrian panjang di halte Transjakarta, dengan hanya mengoperasikan 13 koridor bus mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB dengan jarak waktu kedatangan bus (headway) 20 menit sekali, dampak dari penerapan social distancing.

Selain itu, kebijakan tersebut tetap harus diiringi sanksi administratif yang ketat kepada pengelola layanan angkutan umum yang membandel, dengan mengabaikan aturan pembatasan kapasitas.

Hal itu menurut dia, bisa mengacu pada pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Tindakan hukum administratif harus dioptimalkan bagi pelanggar batas maksimal dan kapasitas penumpang angkutan umum," kata Rusdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau