Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta

Kompas.com - 24/05/2021, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap masih belum berlaku hingga pekan ini.

Keputusan ini sejalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro sejak 18 sampai 31 Mei mendatang.

Tidak berlakunya ganjil genap juga dimaksudkan agar masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 di angkutan umum.

Baca juga: Mobil Matik Mogok, Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Derek

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.KOMPAS.com/NURSITA SARI Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.
Untuk itu, penggunaan kendaraan pribadi tidak dibatasi dan lebih dianjurkan saat ini. Seperti diketahui, berlakunya ganjil genap mendorong orang menggunakan transportasi massal.

“Untuk saat ini ganjil genap belum berlaku,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (23/5/2021).

Sebagai informasi, perpanjangan PPKM sebelumnya tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

Baca juga: Capirossi Sidak Sirkuit Mandalika, Saya Suka Sirkuit Ini

Pekerja menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

PPKM skala mikro diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Idulfitri 1442 H.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, kapasitas penumpang di angkutan umum dibatasi untuk mencegah kerumunan.

“Kapasitas hanya 50 persen dari yang tersedia,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau