JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap masih belum berlaku hingga pekan ini.
Keputusan ini sejalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro sejak 18 sampai 31 Mei mendatang.
Tidak berlakunya ganjil genap juga dimaksudkan agar masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 di angkutan umum.
Baca juga: Mobil Matik Mogok, Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Derek
“Untuk saat ini ganjil genap belum berlaku,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (23/5/2021).
Sebagai informasi, perpanjangan PPKM sebelumnya tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Baca juga: Capirossi Sidak Sirkuit Mandalika, Saya Suka Sirkuit Ini
PPKM skala mikro diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Idulfitri 1442 H.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, kapasitas penumpang di angkutan umum dibatasi untuk mencegah kerumunan.
“Kapasitas hanya 50 persen dari yang tersedia,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.