Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Ganjil Genap Belum Berlaku

Kompas.com - 18/05/2021, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, diperpanjangnya PPKM berdampak pada sektor transportasi.

“Untuk saat ini ganjil genap belum diberlakukan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com (18/5/2021).

Syafrin juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum. Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia.

Baca juga: Mitsubishi Luncurkan Pajero Final Edition, Dijual Mulai Rp 600 Jutaan

Aturan ganjil genap tidak diterapkan sebab bisa mendorong orang berpindah dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya akan melakukan skrining masif bagi setiap orang yang melakukan perjalanan balik dari aktivitas mudik.

“Ikhtiar kami melakukan skrining ini bukan hanya mendeteksi cepat jika ada yang terpapar,” uap Anies, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).

“Juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat Lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran Pemerintah,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau