JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap sudah tak berlaku di Ibu Kota semenjak pandemi berkecamuk. Tepatnya, ketika mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian PSBB Transisi, kemudian kini berganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil genap tengah dinantikan sejumlah pihak untuk menjadi solusi kemacetan Jakarta yang makin terasa walaupun sedang dalam keadaan pandemi.
Polda Metro Jaya juga merekomendasikan penerapan kembali sistem ganjil genap di Ibu Kota secara bertahap selama PPKM mikro.
Rencananya, ganjil genap akan bakal diterapkan di ruas jalan yang mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya AKBP, Rusdy Pramana, ganjil-genap akan diterapkan lebih dulu di sejumlah ruas jalan dengan peningkatan volume kendaraan dalam beberapa waktu terakhir di Ibu Kota.
"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap,” ujar AKBP Rusdy Pramana, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam webinar yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (2/6/2021).
“Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalin cukup padat," kata Rusdy.
Meski tak menyebutkan ruas jalan yang bakal memulai penerapan ganjil genap, Polda Metro Jaya disebut telah memiliki data lonjakan volume kendaraan bermotor selama peniadaan ganjil genap di Jakarta.
Menurut Rudy, lonjakan volume kendaraan saat ini telah mencapai 115 persen dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Namun yang harus diperhatikan ketika penerapan ganjil genap dilakukan lagi adalah peningkatan penumpang Transjakarta yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kemudian permasalahan kedua, terjadi peningkatan aktivitas penumpang busway apabila sistem ganjil genap diberlakukan dan diprediksi meningkat antara 11-12 persen pada saat ganjil genap diberlakukan,” ucap Rusdy.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan jika ganjil genap diberlakukan, Rusdy menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI menambah jumlah bus angkutan umum.
Selain itu, kebijakan tersebut tetap harus diiringi sanksi administratif yang ketat kepada pengelola layanan angkutan umum yang membandel, dengan mengabaikan aturan pembatasan kapasitas.
Hal itu menurut dia, bisa mengacu pada pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Tindakan hukum administratif harus dioptimalkan bagi pelanggar batas maksimal dan kapasitas penumpang angkutan umum," kata Rusdy.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/03/070200015/polda-metro-jaya-mau-ganjil-genap-mulai-diberlakukan-lagi