Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Video Brio Menghalangi Ambulans, Pahami Kendaraan Prioritas di Jalan

Kompas.com - 24/04/2021, 03:02 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Lagi-lagi beredar video mobil yang sengaja menghalangi laju ambulans saat berada di jalan raya. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @viralges pada Jumat (23/4/2021.

Dalam video tersebut terdapat mobil Honda brio berwarna putih sedang melaju di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menghalangi ambulans yang sedang dalam kondisi darurat. Dituliskan dalam postingan tersebut, ambulans sedang membawa pasian hamil yang sedang mengalami pendarahan.

Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Baru untuk Penumpang Bus Rosalia Indah

Akibat kejadian ini mobil ambulans mengalami beberapa lecet di bagian bodi. Perlu diketahui ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya. Apabila salah satu kendaraan tersebut lewat, sebaiknya pengguna jalan yang lain wajib memberi jalan.

Ambulans lecet akibat dihalangi jalannya oleh Honda brio di Tangerang Ambulans lecet akibat dihalangi jalannya oleh Honda brio di Tangerang

Sebagaimana dijelaskan dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Nomor 22 tahun 2009, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas khusus di jalan raya.

Baca juga: Berencana Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Ini Aturannya

Adapun kendaraan lain yang mendapat prioritas di jalan raya menurut pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yakni sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Honda Brio halangi ambulans di Tangerrang. Honda Brio halangi ambulans di Tangerrang.

Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca juga: Pengemudi Tesla Hampir Tewas dan Tanggapan Santuy Elon Musk

Dalam video tersebut penggunaan sirine sudah dilakukan oleh pengemudi ambulans, namun yang terjadi pengemudi Brio tetap pada jalur dan tidak memberikan jalan. Seharusnya adanya suara sirene sudah menjadi salah satu tanda bahwa ada kendaraan prioritas yang akan melintas. Sebab hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan sirine pada kendaraannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke