Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Brio Menghalangi Ambulans, Pahami Kendaraan Prioritas di Jalan

Kompas.com - 24/04/2021, 03:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Lagi-lagi beredar video mobil yang sengaja menghalangi laju ambulans saat berada di jalan raya. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @viralges pada Jumat (23/4/2021.

Dalam video tersebut terdapat mobil Honda brio berwarna putih sedang melaju di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menghalangi ambulans yang sedang dalam kondisi darurat. Dituliskan dalam postingan tersebut, ambulans sedang membawa pasian hamil yang sedang mengalami pendarahan.

Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Baru untuk Penumpang Bus Rosalia Indah

Akibat kejadian ini mobil ambulans mengalami beberapa lecet di bagian bodi. Perlu diketahui ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya. Apabila salah satu kendaraan tersebut lewat, sebaiknya pengguna jalan yang lain wajib memberi jalan.

Ambulans lecet akibat dihalangi jalannya oleh Honda brio di Tangerang Ambulans lecet akibat dihalangi jalannya oleh Honda brio di Tangerang

Sebagaimana dijelaskan dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Nomor 22 tahun 2009, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas khusus di jalan raya.

Baca juga: Berencana Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Ini Aturannya

Adapun kendaraan lain yang mendapat prioritas di jalan raya menurut pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yakni sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Honda Brio halangi ambulans di Tangerrang. Honda Brio halangi ambulans di Tangerrang.

Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca juga: Pengemudi Tesla Hampir Tewas dan Tanggapan Santuy Elon Musk

Dalam video tersebut penggunaan sirine sudah dilakukan oleh pengemudi ambulans, namun yang terjadi pengemudi Brio tetap pada jalur dan tidak memberikan jalan. Seharusnya adanya suara sirene sudah menjadi salah satu tanda bahwa ada kendaraan prioritas yang akan melintas. Sebab hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan sirine pada kendaraannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau