Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Brio Menghalangi Ambulans, Pahami Kendaraan Prioritas di Jalan

TANGERANG, KOMPAS.com - Lagi-lagi beredar video mobil yang sengaja menghalangi laju ambulans saat berada di jalan raya. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @viralges pada Jumat (23/4/2021.

Dalam video tersebut terdapat mobil Honda brio berwarna putih sedang melaju di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menghalangi ambulans yang sedang dalam kondisi darurat. Dituliskan dalam postingan tersebut, ambulans sedang membawa pasian hamil yang sedang mengalami pendarahan.

Akibat kejadian ini mobil ambulans mengalami beberapa lecet di bagian bodi. Perlu diketahui ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya. Apabila salah satu kendaraan tersebut lewat, sebaiknya pengguna jalan yang lain wajib memberi jalan.

Sebagaimana dijelaskan dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Nomor 22 tahun 2009, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas khusus di jalan raya.

Adapun kendaraan lain yang mendapat prioritas di jalan raya menurut pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yakni sebagai berikut.

Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam video tersebut penggunaan sirine sudah dilakukan oleh pengemudi ambulans, namun yang terjadi pengemudi Brio tetap pada jalur dan tidak memberikan jalan. Seharusnya adanya suara sirene sudah menjadi salah satu tanda bahwa ada kendaraan prioritas yang akan melintas. Sebab hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan sirine pada kendaraannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/24/030200015/video-brio-menghalangi-ambulans-pahami-kendaraan-prioritas-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke