SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah yang akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Namun belakangan muncul aturan tambahan yang menuliskan tentang regulasi baru untuk mudik.
Aturan tambahan tersebut dimuat dalam Addendum Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Baca juga: Bus Baru PO ANS, Single Glass Gaya Eropa
Dalam addendum tersebut dijelaskan aturan tambahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik yang berlaku efektif pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Tentu saja banyak masyarakat yang telah melakukan persiapan mudik berpikir dua kali untuk melakukan mudik Lebaran.
Salah satunya pengguna moda transportasi darat bus yang telah melakukan persiapan dengan membeli tiket secara online jauh-jauh hari.
Baca juga: Berencana Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Ini Aturannya
Lantas bagaimana jika melakukan pembatalan tiket online?
Setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan kebijakan yang berbeda terkait dengan pengembalian terkait uang pembelian tiket.
Salah satu perusahaan bus yang melakukan kebijakan pengembalian uang pembelian tiket adalah Rosalia Indah.
Salah satu admin customer service PT Rosalia Indah Transport menjelaskan bahwa untuk pengembalian uang tiket yang telah dibatalkan bisa diambil kembali dengan syarat tertentu.
"Pengembalian uang tiket dapat dilakukan maksimal H-1 keberangkatan dipotong 25 persen, sedangkan untuk pas hari keberangkatan tidak bisa dikembalikan," kata admin tersebut yang enggan disebutkan identitasnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Baru untuk Penumpang Bus Rosalia Indah
Bagi penumpang yang sudah membeli tiket secara online baik di situs resmi ataupun aplikasi Rosalia Indah dan telah melakukan pembatalan perjalanan diharap segera menghubungi customer service untuk mengurusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.