MADIUN, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 4 mobil dan 2 sepeda motor di perempatan Pasar Pagotan, Madiun pada Jumat (23/4/2021). Kecelakaan terjadi diakibatkan mobil boks melaju menerobos lampu merah.
Dalam unggahan video di kanal Youtube TKP 33, terlihat ada korban yang meninggal dunia disebabkan oleh kecelakaan ini. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai detail kecelakaan tersebut.
Menanggapi fenomena menerobos lampu merah ini, Marcell Kurniawan selaku Training Director The Real Driving Center (RDC) mengatakan, meski lampu sudah hijau, lebih baik tidak langsung melaju demi keamanan.
Baca juga: Bus Baru PO ANS, Single Glass Gaya Eropa
“Paling aman yaitu jangan langsung jalan saat lampu lalu lintas berubah hijau. Karena bisa saja ada orang yang nekat menerobos lampu merah,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Lalu menilik dari kacamata hukum, perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar peraturan lalu lintas.
Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Baru untuk Penumpang Bus Rosalia Indah
Pada dasarnya, menerobos lampu merah sangatlah berbahaya. Ini disebabkan ada pergerakan di jalur lain dengan lampu hijau yang masih menyala.
Para pengguna jalan pada jalur dengan lampu hijau yang masih menyala hanya mengerti bahwa semua kendaraan di lajur dengan lampu merah yang masih menyala sedang tidak bergerak.
Menerobos lampu merah sama saja dengan sengaja membuat terjadinya kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.