Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2021, 17:51 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021

Baca juga: Tabrakan Beruntun Terjadi Lagi, Ingat Bahaya Berkendara di Lajur Kanan

Selain Surat Edaran yang telah ditetapkan, Kepala Satgas penanganan Covid-19 menambahkan Addendum Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijiriah.

Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan rapid test kepada para pengendara bermotor yang melintas di pintu masuk Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (12/2/2021)Dok. Humas Polda Sulut Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan rapid test kepada para pengendara bermotor yang melintas di pintu masuk Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (12/2/2021)

Addendum Surat edaran tersebut mulai berlaku efektif tanggal 22 April sampai dengan 5 mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 yang merupakan masa sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan mudik lebaran.

Baca juga: Video Viral Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Tol, Bisa Tap Kartu

Dalam Addendum Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau untuk melakukan rapid test PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu tes GeNose juga akan diberlakukan di rest area sebagai persyaratan untuk melanjutkan perjalanan.

Tes GeNose juga akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah yang akan dilakukan secara acak.

Petugas perbatasan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur.Istimewa Petugas perbatasan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur.

Semuanya wajib melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Jika hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menungu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Kolaborasi Toyota-Daihatsu Berlanjut, Raize dan Rocky Siap Meluncur

Pengisian e-HAC juga dihimbau untuk pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum, maupun pribadi.

Sedangkan bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut wajib untuk melakukan pengisian e-HAC.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen/tes GeNose C19 yang akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca juga: Cara Bikin Ribet Maling Sepeda Motor

Sementara untuk kegiatan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap dilarang karena Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 akan tetap berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com