JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam keputusan ini, Kemenperin menjabarkan beberapa daftar mobil baru yang bisa menikmati diskon PPnBM dengan kubikasi di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Hal tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang peluasan diskon PPnBM untuk mobil baru yang berlaku mulai 1 April 2021.
Baca juga: Berkat Relaksasi PPnBM, ACC Klaim Pengajuan Kredit Mulai Meningkat
Kemenperin menetapkan bila mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 60 persen.
Hal ini dijelasan dalam butir kedua, yakni :
"Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen)".
Dijelaskan pula bila dengan adanya ketetapan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 sebelumnya telah dicabut dan tidak berlaku.
Baca juga: Dapat Diskon PPnBM, Harga Toyota Fortuner Turun Rp 40 Jutaan
Bila digabung dengan sebelumnya, total kini ada tambahan delapan mobil baru menikmati PPnBM. Menariknya, Honda City Hatchback yang belum ada harganya pun juga sudah mendapat relaksasi, sementara Mitsubishi Pajero Sport facelift rupanya tidak masuk dalam daftar.
Berikut 29 mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM, berdasarkan Kepmenperin No.839 Tahun 2021 :
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Innova 2.0
5. Toyota Innova 2.4
6. Toyota Fortuner 2.4 4x2