Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika Berhenti dan Parkir di Pinggir Jalan Raya

Kompas.com - 02/04/2021, 06:38 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berhenti sebentar di pinggir jalan sering kali dilakukan walaupun hanya sekadar menunggu teman atau mengecek ponsel dan menerima panggilan.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhtikaan saat memilih untuk menepi dan berhenti di bahu jalan. Hal ini berkaitan dengan keselamatan untuk diri sendiri dan juga pengguna jalan lain.

Baca juga: Punya 3 Varian, Ini Harga Royal Enfield Meteor 350

Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, berhenti di bahu jalan sebenarnya bisa dilakukan asal dengan aturan aturan tertentu.

Beberapa mall di Jakarta mulai sediakan parkir khusus moge, alias sepeda motor dengan kapasitas mesin besar.7leopold7.com Beberapa mall di Jakarta mulai sediakan parkir khusus moge, alias sepeda motor dengan kapasitas mesin besar.

"Kalau memang tidak ada larangan berhenti atau parkir dan atau rambu perintah parkir silahkan saja," kata Marcell kepada kompas.com, Kamis, (1/4/2021).

Baca juga: Hyundai Alcazar, Calon SUV Murah Korea Pesaing Rush

Sebelum behenti di bahu jalan, lanjut Marcell baiknya memperhatikan rambu terlebih dahulu. Pastikan tidak ada rambu larangan berhenti ataupun parkir. Jangan asal berhenti di pinggir jalan yang tidak sesuai dengan aturan. 

Selain memperhatikan rambu dan aturan, Marcell juga mengatakan ada etika dalam berhenti di bahu jalan.

Disarankan untuk berhenti di bahu jalan yang tidak menyebabkan kemacetan. Tidak disarankan juga untuk berhenti di tikungan, karena mengganggu pengendara lain yang akan berbelok.

Parkir sepeda motor di Jalan Kepanduan II, Kalijodo, Jakarta Barat, Senin (24/4/2017).Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Parkir sepeda motor di Jalan Kepanduan II, Kalijodo, Jakarta Barat, Senin (24/4/2017).

Marcell juga menambahkan, ketika mau berhenti pastikan belakang kita aman. Walaupun memang tidak ada larangan parkir atau berhenti, tetap diperhatikan juga bagaimana parkirnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang

Parkir disarankan untuk perkir secara berbaris atau paralel dan satu baris saja, tidak diperkenankan untuk parkir berjejer atau seri agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Apabila parkiran yang tersedia hanya parkir seri, pastikan juga parkir sesuai dengan tempat yang sudah disediakan untuk parkir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com