JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian perluasan insentif fiskal melalui instrumen pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil berkapasitas 1.501 cc sampai 2.500 cc akan berlaku pada 1 April 2021 mendatang.
Terdiri dari dua skema dalam periode berbeda pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4, Toyota Fortuner menjadi salah satu model yang mendapat manfaat tersebut.
Menurut salinan Surat Keputusan Toyota Sales Operation (Auto2000), secara umum mobil memperoleh penyesuaian harga hingga Rp 40 juta di tahap pertama khusus wilayah DKI Jakarta, Bekasi, dan Banten.
Baca juga: Berlaku April 2021, Simak Skema Pemberian Insentif PPnBM untuk Mobil 1.500-2.500 cc
Sementara untuk tahap kedua (September-Desember 2021), saat tarif PPnBM didiskon naik dari 10 persen menjadi 15 persen, saat ini belum ditetapkan.
Meski demikian, harga jual dari mobil sport utility vehicle (SUV) tersebut masih sulit dijangkau sebagian masyarakat.
Sehingga, pasar mobil bekas menjadi alternatif menarik.
Apalagi penerapan insentif tentunya akan berdampak pada harga jual di pasar terkait. Lantas, lebih baik pilih Fortuner baru atau bekas?
"Untuk penyesuaian harga kita bisa menurunkan harga sampai lima persen, misalnya Toyota Fortuner dengan harga Rp 450 juta bisa didapatkan dengan harga Rp 430 jutaan," kata salah satu pebisnis mobil seken di WTC Mangga Dua Joni Gunawan kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Dapat Diskon PPnBM, Harga Toyota Fortuner Turun Rp 40 Jutaan
Berikut kisaran harga Fortuner dilansir dari berbagai situs jual beli online;
Toyota Fortuner
2005 - 2008 Rp 127 juta - Rp 170 juta
2009 - 2015 Rp 190 juta - Rp 310 juta
2016 - 2019 Rp 365 juta - Rp 475 juta
Harga di atas bisa saja berubah tergantung varian, kondisi mobil, kelengkapan dokumen, serta wilayah.
Adapun daftar harga Toyota Fortuner wilayah DKI Jakarta, Bekasi, dan Banten (pelat B) per 1 April 2021, sebagai berikut;