JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah daerah mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak serentak diluncurkan, Rabu (24/3/2021).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok pun telah mencatat ada sebanyak 120 orang pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang.
Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Depok AKP Reza Hafiz Gumilang mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tilang sesuai dengan domisili yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar.
Baca juga: Hyundai Alcazar, Calon SUV Murah Korea Pesaing Rush
Reza juga mengatakan, para pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda empat, yang diketahui tidak mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara.
Reza pun memprediksi masih banyak lagi jumlah para pelanggar yang terekam kamera ETLE, namun belum terkonfirmasi dan dikirimkan surat pemberitahuan.
“Terhitung sampai dengan Rabu (31/3/2021) pukul 11.00 WIB ini, jumlah terkonfirmasi 120 pelanggar,” kata Reza, dilansir dari NTMC Polri (1/4/2021).
Baca juga: Beredar Bocoran Renault Jadi Mobil Dinas Polisi?
Menurutnya, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE meliputi seluruh pengendara, mulai dari pengendara kendaraan pribadi, taksi hingga angkutan umum.
Reza menambahkan, dari 120 orang yang melanggar lalu lintas, lebih dari 50 persennya merupakan pengendara mobil dengan pelat kuning.
“Tapi sampai saat ini masih didominasi pelat kuning untuk penggunaan safety belt. Kalau detail angka pastinya belum bisa memberikan secara fix tapi perkiraan untuk persentasenya sekitar 60-an persen itu pelat kuning, ada angkot, ada taksi,” ucap Reza.
Baca juga: Selama April, Beli Pertamax dkk Diskon Rp 300 per Liter
Melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas di Depok, Reza juga berujar bakal menambah titik kamera ETLE di Kota Depok.
“Kita masih satu titik nih jadi hanya pelanggaran sekitar JPO Margonda yang terekam. Sedangkan di luar JPO itu sudah pasti lebih banyak dan ini rencana akan ditambah tiga titik lagi,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.