Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Resmi, Ini Aturan Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc

Kompas.com - 02/04/2021, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi meluaskan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru dengan kubikasi hingga 2.500 cc, Kamis (1/4/2021).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Regulasi ini pun efektif berlaku mulai 1 April 2021. Sementara terkait perluasan kubikasi mesin yang diberikan diskon PPnBM, tertuang dalam Pasal 2 butir C dan D, yakni :

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang

C. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc, dan

D. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus ) cc.

Honda CR-V facelift 1.5L Turbo PrestigeKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda CR-V facelift 1.5L Turbo Prestige

Sementara untuk skema pemberian relaksasi PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc dijelaskan pada Pasal 5 ayat (2) dan (3), yakni :

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar :

a. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

b. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Baca juga: Ada Insentif PPnBM, Larangan Mudik Tak Usik Penjualan Mobil Baru

Toyota All New Innova Venturer 2.4 Diesel AT. Kompas.com menguji untuk pemakaian harian.Kompas.com / Setyo Adi Toyota All New Innova Venturer 2.4 Diesel AT. Kompas.com menguji untuk pemakaian harian.

(3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaran bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar ;

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke