Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Aturan Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc

Kompas.com - 02/04/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi meluaskan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru dengan kubikasi hingga 2.500 cc, Kamis (1/4/2021).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Regulasi ini pun efektif berlaku mulai 1 April 2021. Sementara terkait perluasan kubikasi mesin yang diberikan diskon PPnBM, tertuang dalam Pasal 2 butir C dan D, yakni :

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang

C. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc, dan

D. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus ) cc.

Honda CR-V facelift 1.5L Turbo PrestigeKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda CR-V facelift 1.5L Turbo Prestige

Sementara untuk skema pemberian relaksasi PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc dijelaskan pada Pasal 5 ayat (2) dan (3), yakni :

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar :

a. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

b. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Baca juga: Ada Insentif PPnBM, Larangan Mudik Tak Usik Penjualan Mobil Baru

Toyota All New Innova Venturer 2.4 Diesel AT. Kompas.com menguji untuk pemakaian harian.Kompas.com / Setyo Adi Toyota All New Innova Venturer 2.4 Diesel AT. Kompas.com menguji untuk pemakaian harian.

(3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaran bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar ;

a. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

b. 12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Baca juga: Dapat Diskon PPnBM, Harga Toyota Fortuner Turun Rp 40 Jutaan

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muluyani Indrawati mengatakan, bila pemberian perluasan relaksasi PPnBM mobil baru hingga 2.500 cc, dilakukan atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Honda City HatchbackDok. HPM Honda City Hatchback

Namun dalam pelaksanaannya, tetap ada aturan seperti PPnBM tahap awal. Bedanya, untuk perluasan relaksasi ini memiliki kelonggaran soal local purchase yang hanya 60 persen, lebih rendah dari sebelumnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau