Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Kendaraan Luar Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Solo

Kompas.com - 27/03/2021, 08:02 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau ETLE sudah berlaku di Solo, Jawa Tengah, mulai 23 Maret 2021. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk membuat kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas dapat meningkat.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman mengatakan, kamera yang akan digunakan untuk tilang elektronik sudah dilengkapi sistem yang terhubung dengan Dishub. Sistem ini diciptakan untuk dapat memantau semua kendaraan dari berbagai daerah, baik mobil pribadi, sepeda motor, maupun kendaraan niaga seperti bus dan truk.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa yang Minta Jalan?

"Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota juga bisa kena tilang," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (20/3/2021).

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Kamera pengawas yang terpasang sudah terhubung ke software yang menggunakan Electronic Registration Identification (ERI). Semua data pelat nomor kendaraan bisa terdeteksi oleh kamera tersebut.

Baca juga: Tanpa Pengawalan Polisi, Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Sakti Lagi

Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi tentang pelanggaran tersebut. Surat konfirmasi diberitahukan melalui WhatsApp dan melalui surat yang dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.

"Setelah terbukti melakukan pelanggaran, akan kita kasih surat konfirmasi. Kita beri waktu dua minggu untuk konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan melalui nomor telepon yang tertera," ucap Adhytia.

Baca juga: Mobil dengan Pelat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator

Tangkapan layar pelaksanaan ETLENTMC Polri Tangkapan layar pelaksanaan ETLE

Bagaimana jika kendaraan dengan pelat nomor luar kota kena tilang elektronik di Solo?

Adhytia menjelaskan, bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar daerah Solo dan terkena tilang elektronik di Solo, yang bersangkutan akan tetap diberikan surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera di STNK. Kemudian, diharapkan segera melakukan konfirmasi melalui pesan singkat atau QR code yang tertera di dalam surat konfirmasi.

"Untuk pelanggar E-tilang dengan pelat luar kota, mekanismenya sama. Kita akan kirim surat konfirmasi dan ada batas waktu untuk memberikan konfirmasi melalui pesan singkat atau QR code yang tertera," kata Adhytia kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Cara Ampuh Cegah Salah Sasaran ETLE

Sedangkan untuk pembayaran denda tilang apabila terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, Adhytia menjelaskan. pembayaran bisa langsung dilakukan secara online melalui BRI Virtual Account sesuai besaran denda yang telah dilampirkan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com