JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan hukum tilang berbasis elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pelanggar lalu lintas di beberapa ruas jalan tidak menutup kemungkinan bisa salah sasaran.
Hal ini dikarenakan terdapat pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau mobil dan sepeda motor terkait telah berpindah tangan alias dijual.
Sebab, pemberian surat tilang pada ETLE berdasarkan pusat data yang ada di kepolisian dan Samsat.
Baca juga: Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku
Sementara kendaraan yang sudah dijual tapi belum dibalik nama, otomatis data yang tercantum tetap atas nama pemilik lama.
Sehingga jika melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik lama sesuai data yang ada.
"Melaporkan kendaraan yang sudah dijual itu sangatlah penting supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kena pajak progresif dan tilang elektronik," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Begini Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang ETLE Nasional
View this post on Instagram
Jika kendaraan sudah dilaporkan ke Bapanda, kata Herlina, maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.
“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya),” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.