JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara dengan motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot bising mulai jadi incaran razia petugas kepolisian. Tak sedikit yang ditilang hingga motornya disita di jalan.
Kejadian ini tentu juga akan memengaruhi penjualan dari knalpot racing aftermarket. Beberapa produsen knalpot aftermarket pun ikut angkat bicara soal kejadian tersebut.
Baca juga: Motor Disita karena Pakai Knalpot Racing, kenapa Tak Ditilang Saja?
Hanky Kurniawan, Sales Marketing PT Trivera Jaya, distributor Yoshimura di Indonesia, mengatakan, sah-sah saja jika pihak kepolisian menggelar razia sesuai prosedur hukum.
Hanky menjelaskan, knalpot resmi Yoshimura yang dijual sudah memenuhi standar pemerintah. Jika ada yang melebihi ketentuan pun, sudah dilengkapi dengan dB killer (peredam desibel) untuk meredam suara bising yang dikeluarkan knalpot.
"Untuk itu alangkah baiknya pihak aparat yang melakukan razia dilengkapi alat tes kebisingan. Sehingga, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," kata Hanky, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing Disita, Boleh Diambil tapi dengan Syarat
Budiman Terianto, CEO Sphinx Motorsport selaku distributor knalpot Akrapovic, mengatakan, apakah petugas yang ada di lapangan dilengkapi dengan Decibel Meter atau alat pengukur suara agar mengetahui dengan akurat tingkat kebisingan suara knalpotnya.
"Peraturan mungkin ada dan jelas. Tapi, pelaksanaan di lapangan yang tidak diketahui," ujar Budiman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Budiman menambahkan, mungkin perlu edukasi ke pemakainya. Dia pun menyarankan pihak kepolisian untuk mengadakan sosialisasi lebih sering mengenai knalpot racing agar publik bisa mencari tahu mengenai aturannya dari pihak yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.