Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2021, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara dengan motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot bising mulai jadi incaran razia petugas kepolisian. Tak sedikit yang ditilang hingga motornya disita di jalan.

Kejadian ini tentu juga akan memengaruhi penjualan dari knalpot racing aftermarket. Beberapa produsen knalpot aftermarket pun ikut angkat bicara soal kejadian tersebut.

Baca juga: Motor Disita karena Pakai Knalpot Racing, kenapa Tak Ditilang Saja?

Hanky Kurniawan, Sales Marketing PT Trivera Jaya, distributor Yoshimura di Indonesia, mengatakan, sah-sah saja jika pihak kepolisian menggelar razia sesuai prosedur hukum.

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan filter kendaraan di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.INSTAGRAM.com/TMCPOLDAMETRO Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan filter kendaraan di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Hanky menjelaskan, knalpot resmi Yoshimura yang dijual sudah memenuhi standar pemerintah. Jika ada yang melebihi ketentuan pun, sudah dilengkapi dengan dB killer (peredam desibel) untuk meredam suara bising yang dikeluarkan knalpot.

"Untuk itu alangkah baiknya pihak aparat yang melakukan razia dilengkapi alat tes kebisingan. Sehingga, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," kata Hanky, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing Disita, Boleh Diambil tapi dengan Syarat

Budiman Terianto, CEO Sphinx Motorsport selaku distributor knalpot Akrapovic, mengatakan, apakah petugas yang ada di lapangan dilengkapi dengan Decibel Meter atau alat pengukur suara agar mengetahui dengan akurat tingkat kebisingan suara knalpotnya.

"Peraturan mungkin ada dan jelas. Tapi, pelaksanaan di lapangan yang tidak diketahui," ujar Budiman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Budiman menambahkan, mungkin perlu edukasi ke pemakainya. Dia pun menyarankan pihak kepolisian untuk mengadakan sosialisasi lebih sering mengenai knalpot racing agar publik bisa mencari tahu mengenai aturannya dari pihak yang bersangkutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com